Oleh: Ir. Munawar, MSi, PhD
(Praktisi Big Data Profesional, Founder Pondok IT Oase Ilmu, https://oaseilmu.com/)
Isu kehalalan produk kembali mencuat ke permukaan. Baru-baru ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama BPOM mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk makanan mengandung unsur babi—tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Produk yang disorot mayoritas berbentuk marshmallow, makanan ringan yang populer di kalangan anak-anak. Masalah utama terletak pada gelatin, bahan utama marshmallow, yang sering kali berasal dari hewan dan rentan dari sisi kehalalan. Salah satu produk yang paling menjadi sorotan adalah ChompChomp.
Namun persoalan tak berhenti di sana.
Hasil Uji Tak Sepakat
Perbedaan hasil uji laboratorium ikut menambah kebingungan publik. Jika BPJPH dan BPOM menyatakan ChompChomp mengandung DNA babi, maka lembaga penguji independen Sucofindo menyatakan sebaliknya: negatif. Ini menandakan belum adanya standarisasi metode dan validasi laboratorium halal secara nasional.
Dalam konteks sistem jaminan halal, konsistensi hasil uji seharusnya menjadi fondasi kepercayaan. Perbedaan ini membuka ruang keraguan, bukan hanya terhadap produk, tapi terhadap keseluruhan sistem yang mengawalnya.
Di Mana Peran LPPOM?
Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya sebelumnya diaudit oleh LPPOM MUI—lembaga halal swasta tertua di Indonesia. Sayangnya, sorotan media terhadap LPPOM sangat minim. Lembaga ini tampak absen dari ruang komunikasi publik, padahal audit mereka menjadi dasar terbitnya sertifikat halal.
Minimnya narasi dari LPPOM menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga dan belum optimalnya keterlibatan lembaga pengaudit dalam menjelaskan proses yang terjadi kepada masyarakat.
Publik Apresiatif, Tapi Tetap Bertanya
Menariknya, respons publik di media sosial menunjukkan bahwa 74,4% percakapan di X (Twitter) bersentimen positif. Artinya, sebagian besar masyarakat justru mengapresiasi transparansi dari BPJPH dan BPOM dalam mengungkap kasus ini. Namun pertanyaan tajam tetap muncul: “Bagaimana mungkin produk bersertifikat halal bisa mengandung babi?”
Pertanyaan ini sah dan perlu dijawab dengan serius, karena menyentuh akar masalah dalam pengawasan produk halal pasca-sertifikasi.
Sistem yang Masih Rapuh
Isu ini bukan hanya soal satu-dua lembaga yang kecolongan. Ini adalah cermin dari problem sistemik dalam ekosistem halal Indonesia. Setidaknya ada tiga titik lemah yang terungkap:
- Standarisasi laboratorium belum mapan.
- Sistem pelaporan perubahan bahan belum berjalan.
- Peran penyelia halal di perusahaan belum optimal.
- Pengecekan produk secara berkala belum secara optimal dilakukan.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan Perpu No. 22 Tahun 2022 mempertegas bahwa sertifikat halal berlaku permanen selama tidak ada perubahan bahan atau proses. Tapi bagaimana memastikan bahwa tidak terjadi perubahan, jika sistem pelaporan dan audit berkala belum diwajibkan?
PP No. 42 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa penyelia halal—yakni pihak internal di perusahaan—bertanggung jawab atas pemantauan kehalalan. Namun dalam praktiknya, banyak penyelia tidak menjalankan peran tersebut secara maksimal. Entah karena lemahnya pengawasan, pelatihan yang kurang, atau insentif yang tidak sepadan.
Momentum untuk Berbenah
Kasus ini bisa menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan halal di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seperti:
- Penyatuan standar laboratorium halal nasional.
- Audit berkala meskipun masa berlaku sertifikat belum habis.
- Sistem SIHALAL yang mewajibkan pelaporan setiap perubahan bahan.
- Transparansi hasil uji dan audit ke publik.
- Penguatan peran dan pengawasan terhadap penyelia halal.
Sertifikat halal seharusnya bukan hanya simbol administratif, tapi wujud nyata dari sistem yang kredibel dan diawasi dengan ketat. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan luntur, dan halal hanya akan menjadi label, bukan jaminan.

