Indonesia, negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya menjadi pelopor dalam sistem jaminan halal. Tapi nyatanya, dalam hal regulasi dan pengawasan produk halal, kita justru tertinggal. Tak hanya dari negara-negara Barat yang mulai serius menggarap pasar halal, tapi juga dari tetangga dekat kita: Malaysia.
Ironi di Negeri Mayoritas Muslim
Sebanyak 87% dari total penduduk Indonesia memeluk Islam. Namun, produk halal yang seharusnya menjadi kebutuhan utama justru terjebak dalam kerumitan regulasi dan tumpang tindih lembaga. Label halal sering kali hanya menjadi stiker di kemasan, bukan jaminan proses yang sesuai syariat.
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seharusnya menjadi fondasi. Namun, implementasinya terbentur berbagai revisi dan tarik-menarik kewenangan. Omnibus Law, yang digadang-gadang bisa mempercepat proses, malah menimbulkan keraguan karena status hukumnya masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
Dari LPPOM MUI ke BPJPH: Perjalanan Penuh Kabut
Sebelumnya, sertifikasi halal dikelola oleh LPPOM MUI. Kini, tugas itu diemban oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Di atas kertas, ini adalah langkah reformasi. Tapi di lapangan, transisi ini belum mulus. Terjadi kebingungan peran antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI sebagai pemberi fatwa.
Belajar dari Malaysia
Bandingkan dengan Malaysia, yang sistem halalnya jauh lebih tertata. Di sana, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) mengatur semua aspek sertifikasi. Bahkan, mereka mewajibkan adanya Halal Executive di tiap perusahaan—orang yang memastikan proses halal berjalan setiap hari, bukan hanya saat audit tiba.
Sementara di Indonesia? Tidak ada pengawasan internal semacam itu. Setelah sertifikat keluar, produk dibiarkan tanpa pemantauan ketat. Tak heran bila banyak label halal hanya bersifat simbolik.
UMKM dan Konsumen: Terjepit di Tengah Sistem
Di tengah sistem yang ruwet ini, pelaku usaha kecil menjadi korban. Mereka ingin mengurus sertifikasi halal, tapi menghadapi biaya tinggi, birokrasi berbelit, dan minim pendampingan. Padahal UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional.
Konsumen pun tak kalah bingung. Rendahnya literasi halal membuat masyarakat sering tak sadar pentingnya label halal yang sah. Tanpa dorongan dari konsumen, industri pun tak merasa perlu untuk taat aturan.
Butuh Reformasi Total—Bukan Tambal Sulam
Sudah waktunya sistem jaminan halal Indonesia dibenahi dari akar. Beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
- Harmonisasi regulasi antara UU JPH dan Omnibus Law, agar tak lagi tumpang tindih.
- Penguatan kelembagaan, termasuk BPJPH dan kehadiran unit Halal Assurance di industri.
- Insentif untuk UMKM, seperti subsidi sertifikasi atau kemitraan koperasi halal.
- Digitalisasi menyeluruh, agar proses sertifikasi jadi cepat dan transparan.
- Gerakan literasi halal nasional, libatkan media, lembaga pendidikan, dan tokoh agama.
Jangan Biarkan Label Halal Jadi Formalitas
Label halal adalah simbol kepercayaan, bukan sekadar stiker. Tanpa sistem yang kokoh, kita bisa kehilangan reputasi sebagai pusat industri halal dunia. Lebih dari itu, konsumen Muslim Indonesia pun akan kehilangan perlindungan atas hak dasar mereka.
Jika kita ingin menjadi pemain utama dalam industri halal global, maka waktunya untuk bertindak adalah sekarang—bukan nanti. ( Abuhar)

