Rencana uji coba fase ketiga vaksin tuberkulosis (TBC) yang didanai oleh Bill & Melinda Gates Foundation di Indonesia menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait isu kedaulatan kesehatan bangsa.
Wartapilihan.com, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan Dr. Siti Fadilah Supari menyoroti kebijakan ini sebagai potensi ancaman serius yang harus direspons dengan kehati-hatian.
Ketika Rakyat Jadi Subjek Uji
Dr. Siti Fadilah Supari mengungkapkan kegelisahannya atas penetapan Indonesia sebagai lokasi uji coba vaksin TBC, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedaulatan. “Mengapa rakyat kita yang dipakai untuk uji coba dijadikan kelinci percobaan?” tanyanya retoris, menyiratkan adanya kesenjangan kuasa antara pengembang vaksin dan negara yang menjadi tempat uji coba.
Vaksin TBC ini, yang semula dikembangkan oleh GLX Midline, mendapat suntikan dana signifikan dari Bill & Melinda Gates Foundation saat proses pengembangan terhambat. Hal ini, menurut Dr. Siti Fadilah, menjadikan Bill Gates seolah-olah pemilik proyek vaksin tersebut. Respon publik yang cenderung menolak dan menunjukkan kekhawatiran, dalam pandangannya, adalah indikasi kesadaran masyarakat akan pentingnya kedaulatan kesehatan.
Peran Sentral Kementerian Kesehatan dan Potensi Konflik Kepentingan
Kritik tajam Dr. Siti Fadilah dialamatkan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia mengungkap bahwa Kemenkes sendiri telah mengajukan permintaan agar Indonesia dilibatkan dalam uji coba vaksin ini sejak tahun 2022.
“Pak Budi, yang bukan berlatar belakang dokter, seolah tidak memiliki sensitivitas terhadap penyakit dan kemanusiaan,” ujar Dr. Siti Fadilah. Ia menilai Kemenkes terlalu patuh pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tanpa mempertimbangkan konteks dan kebutuhan nasional. Pendapat ini diperkuat dengan pengamatan bahwa negara sekelas Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Donald Trump, pernah menarik diri dari WHO karena alasan kedaulatan.
Lebih jauh, Dr. Siti Fadilah menduga adanya konflik kepentingan mengingat posisi Menteri Kesehatan sebagai pejabat di Gavi, aliansi global yang mengintervensi distribusi dan harga vaksin di seluruh dunia. Posisi ganda ini dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan nasional.
Urgensi Vaksin TBC Laten dan Pertanyaan Keamanan Jangka Panjang
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan Dr. Siti Fadilah adalah target vaksin TBC ini, yaitu penderita TBC laten. Menurutnya, TBC laten adalah kondisi di mana bakteri TBC sudah ada dalam tubuh, namun tidak aktif menyebabkan penyakit dan tidak menular. “Untuk apa divaksin jika tidak menular dan tidak bermanifestasi sebagai penyakit?” ia mempertanyakan logika di balik kebijakan ini.
Efikasi awal vaksin dalam fase 1 dan 2 yang hanya sekitar 50% juga menjadi sorotan. Angka ini dinilai terlalu rendah untuk melanjutkan ke fase 3 yang melibatkan puluhan ribu subjek. Kekhawatiran terbesar Dr. Siti Fadilah adalah keamanan jangka panjang vaksin. “Tak seorang pun bisa menjamin apakah vaksin itu aman untuk rakyat Indonesia 5 atau 10 tahun ke depan,” tegasnya, merujuk pada pengalaman vaksin COVID-19 yang efek sampingnya baru terungkap beberapa waktu setelah penggunaan massal.
Selain itu, masalah kehalalan vaksin turut menjadi perhatian. Mengingat sebagian besar bahan baku berasal dari Afrika yang tidak memiliki standar halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat turun tangan memberikan fatwa.
Menjaga Kedaulatan, Bukan Memperdagangkan Nyawa Rakyat
Dr. Siti Fadilah menegaskan bahwa rakyat bukanlah komoditas. Ia mencurigai adanya kemungkinan “imbalan” tertentu di balik kesediaan Indonesia menjadi lokasi uji coba, yang dapat berupa bantuan dana atau posisi tertentu. Ia menyerukan agar DPR dilibatkan dalam setiap kerja sama kesehatan dengan pihak asing demi memastikan representasi kepentingan rakyat.
Beberapa poin krusial yang diajukannya untuk masa depan kebijakan kesehatan Indonesia adalah:
- Menolak Status Pasar Mutlak: Indonesia tidak boleh hanya dijadikan pasar bagi produk farmasi global.
- Mencabut Mandatori Vaksin: Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengancam sanksi denda dan pidana bagi penolak vaksin harus dicabut. Masyarakat harus memiliki hak untuk memilih atau menolak vaksinasi tanpa paksaan.
- Transparansi dan Pengawasan Independen: Penelitian harus transparan mengenai sumber dana, identitas peneliti, serta kompensasi dan asuransi bagi subjek uji coba. Pengawasan harus dilakukan oleh pihak independen untuk menghindari konflik kepentingan.
“Jangan memperdagangkan nyawa rakyat,” tutup Dr. Siti Fadilah, menekankan bahwa kesehatan adalah hak fundamental yang harus dilindungi, bukan objek dagang.

