Hasil Tim Pencari Fakta dari Dewan HAM PBB ditemukan bukti-bukti yang dipaparkan otentik. Myanmar terindikasi melakukan 3 pelanggaran: genosida, crime against humanity, dan crime war.
Wartapilihan.com, Jakarta — Masih banyaknya warga Rohingya yang nekat bertaruh nyawa agar bisa keluar dari Myanmar. Hingga Agustus 2018 kemarin, jumlah warga Rohingya yang eksodus ke Bangladesh telah mencapai 725.000 jiwa. Setelah meletusnya ‘Operasi Pembersihan’ pada Agustus 2017, rata-rata jumlah Rohingya yang mengungsi setiap bulannya, sebanyak 1.733 jiwa.
Atas dasar itulah, Tim Pencari Fakta dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digawangi Marzuki Darusman pun melakukan fungsi penelitian, dengan mengunjungi beberapa negara yang terkait dengan Rohingya. Kunjungan itu meliputi Bangladesh, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Inggris sepanjang September 2017 hingga Juli 2018.
Rencananya, Dewan HAM PBB akan melaporkan bukti otentik itu pada sidang peradilan yang bakal diselenggarakan 10 Desember 2018 mendatang. Targetnya adalah pengadaan resolusi PBB yang menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Menurut rilis Dewan HAM PBB, pelaku utama yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan Kejahatan Internasional di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan adalah Tatmadaw, sebutan untuk militer Myanmar. Kejahatan operasi-operasi militer yang dilakukan oleh Tatmadaw tidak mengindahkan keselamatan nyawa dan harta benda warga sipil.
Bahkan Tatmadaw sengaja menyasar warga sipil terutama wanita dan laki-laki. Para prajuritnya melakukan tindakan pelanggaran HAM secara narapidana. Jenderal dan panglima seniornya harus diselidiki dan diadili oleh pengadilan internasional yang kredibel atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) mengadakan pertemuan untuk membahas peran bangsa Indonesia bagi warga Rohingya pada Rabu (14/11). Pertemuan dilaksanakan di bilangan Jakarta Pusat dan dihadiri langsung Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB.
President Komite Nasional Solidaritas Rohingya Syuhelmaidi Syukur mengatakan, KNSR juga akan menyerukan pemulangan Duta Besar Indonesia yang masih berada di Myanmar. Serta mengajak sebanyak-banyaknya negara untuk peduli terhadap Etnis Rohingya yang tiada hentinya mendapat perlakuan tidak adil, bahkan persekusi yang berujung pada kekerasan dan kematian.
“Kami, Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) mendukung Dewan HAM PBB untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM berat bagi pemerintah Myanmar,” kata Syuhelmaidi.
Sementara Vice President KNSR Ibnu Khajar menambahkan, tindakan represif yang menimpa Etnis Rohingya masuk ke dalam pelanggaran kemanusiaan. Pelanggaran yang telah meninggalkan cedera jangka panjang bagi para korban. Sebab tidak hanya di Rakhine, kasus serupa juga ditemukan di Provinsi Kachin dan Shan.
“Kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berikan dukungan agar lebih aktif menjalankan fungsi diplomasi politik dan HAM. Meski sebagai negara anggota tidak tetap dewan keamanan PBB, seharusnya bisa berperan aktif melakukan dukungan kepada PBB untuk melahirkan resolusi,” kata Syuhel.
Upaya pembelaan terhadap etnis Rohingya akhirnya mendekati hasil nyata. Sejak setahun silam, kala eksodus besar-besaran ratusan ribu etnis Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, perjuangan untuk Rohingya lebih banyak pada pemberian bantuan atau diplomasi kemanusiaan. Sedang pembelaaan dalam aspek politik dan hak asasi manusia (HAM) dari sejumlah negara untuk warga Rohingya, masih amat minim.
Indonesia sendiri sesungguhnya aktif dalam upaya memberikan bantuan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya yang menjadi korban konflik kemanusiaan selama puluhan tahun silam. Namun, karena minimnya aksi pembelaan dalam aspek politik dan HAM, menyebabkan proses pengusiran dan pembantaian terhadap Rohingya masih marak terjadi di Myanmar, setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Eveline Ramadhini

