Catatan Akhir Tahun 2025: ALPHI Dorong Perbaikan Tata Kelola Jaminan Produk Halal

by

Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) merilis Catatan Akhir Tahun 2025 sebagai refleksi atas dinamika industri halal di tanah air.

Wartapilihan.com, Jakarta— Dalam laporannya, ALPHI menyoroti sejumlah tantangan fundamental, mulai dari kendala sistem digital hingga pergeseran tren sertifikasi yang berdampak pada operasional Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Penguatan Organisasi dan Visi APIK

ALPHI, yang didirikan pada Maret 2023 oleh 38 LPH, kini telah berkembang pesat dengan merangkul 86 anggota dari total 117 LPH yang ada di Indonesia. Dalam Munas II yang digelar Juli 2025, Elvina Agustin Rahayu kembali dipercaya memimpin asosiasi untuk periode kedua.

Sebagai organisasi yang memposisikan diri sebagai “saksi dan mata ulama”, ALPHI mengusung visi 2025–2028 untuk mewujudkan Jaminan Produk Halal yang akuntabel dan terpercaya. Komitmen ini dijalankan melalui nilai-nilai APIK: Amanah, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan.

Polemik Biaya dan Kendala SIHALAL

Tahun 2025 diwarnai oleh tantangan administratif yang cukup berat. Salah satu yang mencolok adalah polemik biaya sertifikasi halal yang sempat menempatkan LPH dalam posisi sulit di mata publik. ALPHI telah melakukan klarifikasi dan simulasi sesuai regulasi yang berlaku (Kepkaban No. 22 Tahun 2024), menegaskan bahwa alokasi biaya terbagi secara jelas antara LPH, BPJPH, dan Komisi Fatwa MUI.

Selain itu, transisi aplikasi SIHALAL ke versi terbaru pada Februari 2025 sempat memicu hambatan operasional selama tiga bulan. Kurangnya sosialisasi dan uji coba pada sistem baru ini berdampak signifikan, di mana jumlah klien LPH tercatat mengalami penurunan hingga 50%. Masalah tata kelola lainnya mencakup kendala faktur pajak PPN dan PPh yang sering terlambat atau bahkan tidak diterima oleh LPH.

Ketimpangan Skema Reguler dan Self Declare

ALPHI mencatat adanya penurunan signifikan pada sertifikasi jalur reguler di tahun 2025, yang hanya menyumbang 1,8% dibandingkan skema Self Declare (SD). Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan perluasan jalur SD bagi seluruh warung makan (termasuk Warteg dan rumah makan Padang).

Di lapangan, ALPHI juga menyoroti kompetensi verifikator BPJPH yang didominasi oleh lulusan baru (fresh graduate). Minimnya pengalaman lapangan verifikator seringkali memicu perselisihan terkait konten teknis yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan standar SNI ISO 17065.

Dinamika Daerah dan Rekomendasi Program Nasional

Hingga akhir tahun, ALPHI masih mencatat adanya ketidakseragaman pelaksanaan Komisi Fatwa MUI di berbagai daerah, terutama dalam hal mekanisme rapat dan audit khusus lapangan.

Terkait kebijakan strategis pemerintah, ALPHI telah mengirimkan usulan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). ALPHI menekankan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dilakukan setelah unit penyedia makanan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, bukan sekadar menjadi syarat administratif di awal.

Melalui catatan ini, ALPHI berharap adanya sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk memastikan ekosistem halal Indonesia tetap kompetitif dan kredibel di mata dunia.